NTTHits.com, Kupang - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan untuk sementara tidak memiliki data pasti, jumlah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah terverifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Nanti kita hitung lagi, pengangkatan PTT sampai dengan 2021 yang sudah terdata disana itu ada berapa dan sisa 2022 itu berapa, nanti datanya kita sampaikan ke waka secara khusus,"kata Kepala BKP2D Pemkot Kupang, Ade Manafe, saat Rapat Dengar Pendapat bahas nasib 2.414 PTT Kota Kupang, Senin, 14 Agustus 2023.
Jumlah PTT yang terverifikasi hanya akan disampaikan BKP2D secara khusus kepada Wakil Ketua (Waka) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Padron Paulus yang mempertanyakan jumlah pasti PTT yang sudah terdata dalam basis data BKN.
Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, dalam Rapat Dengar Pendapat, mempertanyakan jumlah pasti keseluruhan PTT yang angkat hingga tahun 2022, apakah sudah termasuk dalam basis data terverifikasi BKN.
Menurut dia, apakah jumlah PTT yang telah terverifikasi merupakan tenaga PTT yang diangkat hingga pada tahun 2022 atau yang terverifikasi hanya PTT yang direkrut hingga tahun 2021, hal tersebut perlu dipastikan agar saat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ada pemetaan jumlah antara tenaga teknis guru dan nakes serta tenaga non teknis.
Baca Juga: Lega, Tak Jadi Dihapus Tahun Depan , 2.414 PTT di Kota Kupang Bakal Diangkat Jadi P3K
"Jumlah totalnya berapa, kita pastikan agar jelas, data ini jangan beda antara DPRD dan Pemerintah, kami sebagai fungsi pengawasan ingin tahu total jumlah PTT sampai hari ini berapa,"kata Padron.
Keingintahuan akan total jumlah PTT di kota Kupang tersebut, karena terindikasi dari banyaknya keluhan PTT bahwa Pemkot Kupang melakukan tebang pilih dalam proses pengangkatan kembali, bahwa di tahun 2021 tidak ada lagi pengangkatan PTT baru, namun nyatanya ada tenaga PTT baru ditahun 2021, sedangkan PTT yang telah mengabdi sejak tahun 2018 tidak diakomodir kembali atau diberhentikan.
Baca Juga: Generasi Muda di NTT Diingatkan Hindari Pernikahan Dini
"Supaya kita tahu, seharusnya sesuai aturan ditahun 2021 tidak ada lagi PTT baru, tapi nyatanya ada, ini kenapa, sedangkan PTT yang dari 2018 kenapa tidak diangkat lagi, ini pilih kasih, apa salah mereka,"tutup Padron. (*)