humaniora

Warga Kota Kupang Diminta Buatkan "Mini Garden" di Rumah, Kantor dan Tempat Usaha

Rabu, 14 Juni 2023 | 16:40 WIB
Contoh

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan edaran yang bersifat imbauan bagi perkantoran, pelaku usaha swasta dan warga masyarakat secara umum, agar menyediakan lahan yang diperuntuk sebagai taman atau mini garden di area pekarangan masing-masing.

"Area antara pagar dan jalan jika ada lowong dapat ditanam bunga atau tanaman hias lainnya, untuk estetika, edaran ini sifatnya imbauan bagi perkantoran, tempat usaha dan seluruh warga yang ada dikota Kupang,"kata Asisten I Pemkot Kupang, Jefri Pelt, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili

Imbauan menyediakan lahan untuk taman atau mini garden tersebut tertuang dalam edaran Wali Kota Kupang, yang ditanda tangani penjabat Wali Kota, George Hadjoh tanggal, 29 Mei 2023, nomor 031/DLHK.650/V/2023, tentang penyediaan taman atau mini garden pada pekarangan rumah dan area perkantoran atau tempat usaha.

Sasaran imbauan tersebut antara lain lembaga, instansi, pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD swasta, pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di wilayah kota Kupang yang lokasinya bersentuhan dengan wajib ruang terbuka hijau yaitu pada jalan -jalan  protokol termasuk jalan kota untuk segera memenuhi penyediaan taman pada area kosong.

Baca Juga: Tiga Sekolah di Kupang Jadi Model Pendidikan Kesehatan dan Gizi Lewat UKS

Pengelola pusat belanja, Mall, pertokoan, pengelola jasa hiburan, pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum, lapangan, Pedagang Kaki Lima (PKL), pasar-pasar malam  untuk juga menyediakan area mini garden. 

Pelaku usaha yang memiliki ruang atau lahan kosong pada area perkantoran, untuk segera memenuhi proporsi ruang terbuka hijau yakni minimal  10persen untuk penyediaan taman pada pekarangan kantor.

Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Kuasa Hukum Izhak Rihi Ajukan 25 Alat Bukti

Bagi warga masyarakat diwilayah kecamatan dan kelurahan masing -masing, segera memenuhi proporsi ruang terbuka hijau, yakni minimal  10persen untuk penyediaan taman pada pekarangan rumah, agar menyediakan taman atau mini garden pada lahan kosong di area dan pekarangan masing - masing. 

"Sebenarnya ini mau mengerakkan masyarakat untuk peduli, memanfaatkan lahan kosong,"tambah Jefri.

Baca Juga: BI NTT Inisiasi Program Onboarding UMKM Masuk Dalam Ekosistem Digital

Imbauan tersebut juga dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 29 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jo UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka untuk proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Kupang, paling sedikit 30persen dari luas wiayah kota dengan pembagian proporsi ruang terbuka hijau publik 20persen dari luas wilayah kota dan 10persen ruang terbuka hijau privat. (*)

Tags

Terkini