"Hal ini berlaku juga bagi Dosen Non PNS yang sudah diangkat sebelum diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja", kata Stefanus.
Ketiga, Terkait dengan jabatan pimpinan PTN seperti Dekan, Kepala Jurusan dan sebagainya yang merupakan tugas tambahan seorang dosen, maka sepanjang seorang pegawai menyandang jabatan dosen baik PNS ataupun Non PNS, maka dapat diangkat atau dicalonkan dalam jabatan - jabatan tersebut.
"Point' ketiga ini jelas, Rektor Unimor tidak membagi - bagi jabatan. sepanjang seorang pegawai menyandang jabatan dosen baik PNS ataupun Non PNS, maka dapat diangkat atau dicalonkan dalam jabatan - jabatan tersebut", pungkas Rektor Stefanus Sio. (*)