humaniora

Dua Perusahaan Milik Pemkot Kupang Harus Orientasi Bisnis Sumbang PAD

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:46 WIB
Sahkan Lima Perda DPRD-Pemkot Kupang

NTTHits.com, Kupang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando,  dua perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berorientasi bisnis agar berkontribusi terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Harapan tersebut tersampaikan dalam pendapat akhir Fraksi PDI-P dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar berubah menjadi Perumda Pasar dan PT.Sasando menjadi Perseroda Sasando.

Baca Juga: DPRD - Pemkot Kupang Sahkan Lima Peraturan Daerah Usul Inisiatif

” Dengan perubahan bentuk hukum,perusahaan harus berorientasi bisnis dan tentunya ada harapan yang besar agar dapat berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah,”tulis fraksi PDI-P

Menurut pendapat fraksi, Perda pengelolaan keuangan daerah pada saatnya akan menjadi penting guna dapat mengatur pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntabel, pada seluruh unsur pengelola keuangan sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi yang mengelolanya.

Baca Juga: Pengamat Yakin Putusan Sela Gugatan Mantan Dirut Bank NTT akan Menolak Eksepsi Tergugat

Dengan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tentunya ada harapan yang besar agar ke depan perusahaan umum daerah pasar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan sosial kemasyarakatan di bidang operasional wilayah pasar atau social oriented, namun bisa berkembang dan berorientasi bisnis atau profit oriented.

Harapan yang sama juga disampaikan untuk PT Sasando yang mengalami perubahan bentuk hukum, dengan perubahan bentuk hukum,  pemerintah kota Kupang segera dapat memberikan perhatian pada penyesuaian - penyesuaian pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando.Disamping itu, tentunya penyiapan dan dukungan modal bagi perseroan daerah tersebut menjadi prioritas untuk diperhatikan.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Selidiki Bantuan Pembelian Rumput Odot Dinas Peternakan

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya. Diharapkan dengan adanya penyesuaian bentuk hukum, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang,  pemerintah dapat mengintervensi, agar pasar – pasar yang ada di kota Kupang, yang belum terjangkau atau tertangani dengan baik.

Salah satunya yakni pasar di Pantai Oesapa, dengan alasan pasar tradisional sehingga memberikan kesan kumuh, untuk itu fraksi Nasdem berharap pemerintah perlu melakukan pendekatan kultural maupun pendekatan hukum, agar mampu bekerja sama menata pasar sehingga bukan saja memberikan dampak estetika, tapi juga dapat berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah. (*)

Tags

Terkini