humaniora

Awasi Perbankan di NTT, OJK Diberi Kewenangan Penuh Lakukan Penyelidikan di Sektor Jasa Keuangan

Jumat, 14 April 2023 | 20:19 WIB
Media Gathering OJK NTT

NTTHits.com, Kupang -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan perbankan di Nusa Tenggara Timur (NTT)  sesuai dengan  Undang -undang (uu) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

Dalam UU nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK pasal satu menyebutkan OJK sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan.

Baca Juga: OJK Sinergi Dukung Gunakan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit

"Jadi dalam P2SK itu, kami di OJK diberi amanat lebih besar oleh pemerintah dan juga DPR, kita diberi kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan di sektor jasa keuangan,"kata Kepala OJK NTT, Japermen Manalu, dalam Media Gathering, Jumat, 14 April 2023.

Dalam UU tersebut juga mengatur Bank wajib menyampaikan data, informasi, keterangan atau penjelasan mengenai usaha bank dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya pada OJK dan data atau informasi mengenai usaha bank tidak diumumkan atau bersifat rahasia.

Baca Juga: Soal Fit And Propertest Dirut Bank NTT, OJK Lempar Tanggungjawab ke Pusat

OJK berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya atau dihentikannya penyelidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan, sebelum menetapkan dimulainya penyelidikan.

OJK juga berwenang menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan ijin produk, pencabutan ijin usaha dan saksi administratif lainnya.

Baca Juga: RDP Komisi III DPRD dan OJK Terkait Bank NTT Tertutup, Ada Apa?

"Ketentuan baru secara teknis masih dalam perumusan Peraturan OJK (POJK), UU ini payung hukumnya, turunannya nanti dalam PJOK,"tambah Japermen.

Selain itu, dalam pasal 6 uu tersebut menyebutkan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap 7 sektor, diantaranya sektor perbankan, pasar modal, meliputi keuangan derivatif dan bursa karbon. Sektor perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.

Baca Juga: Bermasalah di MTN Rp50 Miliar Malah Jadi Dirut Bank NTT, DPRD Akan Panggil OJK

Sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya.

Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), serta aset keuangan digital dan aset kripto.  Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen dan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini