humaniora

Akhirnya, Pemkot Kupang Putuskan Rekrut Kembali PTT Yang Dirumahkan

Kamis, 23 Februari 2023 | 19:05 WIB
Ade Manafe (Lidya Radjah)

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akhirnya memutuskan 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dirumahkan kembali berkantor dan bekerja sebagaimana mestinya.

Total tenaga PTT yang direkrut Pemkot Kupang sejak tahun 2015-2022 tercatat sebanyak 2.450 orang.

Baca Juga: Komisi II DPRD Tidak Tahu Upah Ribuan PTT di Kupang Belum Terbayar

"Jadi, seluruh PTT mulai dari pengangkatan tahun 2018 ke bawah maupun tahun 2019 ke atas,diminta melaksanakan tugas seperti biasa, artinya bahwa karena sudah diminta masuk dan melaksanakan tugas, pastinya SK mereka menyusul," kata Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, Kamis, 23 Pebruari 2023.

Menurut dia, berdasar instruksi Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, semua PTT diminta masuk bekerja seperti biasa di tiap kantor. sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) segera diproses dan dalam waktu dekat pasti akan diberikan. 

Baca Juga: Belum Kantongi SK, 1.517 Tenaga PTT di Kupang Gigit Jari Belum Terima Upah

"Apalagi mereka sudah melaksanakan tugas selama ini, sejak Januari. Artinya pasti akan diproses SK-nya," tambah Ade

Setelah SK kolektif yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, maka hak atau upah para PTT langsung diproses untuk dibayarkan terhitung sejak Januari, sementara SK petikan yang akan diterima masing-masing PTT, telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda). (*)

 

Tags

Terkini