NTTHits.com, Kupang - Jalan Bung Tomo sebagai ruas jalan akses publik yang berlokasi sekitar 100 meter dari Rujab Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kondisi rusak, berlubang dan digenangi air hujan setinggi 1 meter, sangat membahayakan pengguna jalan terutama sepeda motor.
"Lubang-lubang di aspal tidak kelihatan pengguna jalan, sehingga sepeda motor bisa terperosok dalam lubang. Semoga saja belum ada warga kota yang terluka atau meninggal di jalan rusak ini,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat berjalan kaki melewati ruas jalan tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, ruas jalan tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, dan pengendara serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, saat melihat langsung lokasi ruas jalan tersebut, diketahui Got di sepanjang jalan itu tersumbat, sehingga air tidak mengalir dan merusak jalan serta trotoar.
"Genangan air di jalan ini jika sedang hujan bisa setinggi 1 meter dan sangat membahayakan pengguna jalan terutama sepeda motor,"tambah Darius.
Menurut Darius, terlepas dari jalan rusak di ruas jalan tersebut, undang-undang (uu) telah mengatur bahwa jalan umum yang rusak adalah tanggung jawab penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Penyelenggara jalan untuk jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Akun Facebook Yonas Lino dkk Dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas Dugaan Kejahatan ITE
Penyelenggara jalan untuk jalan provinsi adalah pemerintah provinsi dan penyelenggara jalan untuk jalan kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak, terlebih jika kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Memang perbaikan jalan tentu mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Pemerintah menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki dan mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) menegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal ini sering luput dari perhatian penyelenggara jalan. Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000. Jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000. Jika penyelenggara jalan yang tak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
Baca Juga: Galeri Investasi BEI Gathering 2025 Bersama 18 Perwakilan GI BEI NTT