humaniora

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Untuk Tidak Tandatangan Rancangan Perpres PKUB

Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:01 WIB
ilustrasi

Baca Juga: Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

Di Bandung dan wilayah Jawa Barat lainnya gereja-gereja sulit mendapatkan izin, sehingga ibadah-ibadah terpaksa dilakukan di rumah-rumah, yang rentan mendapat larangan dari kelompok mayoritas. Cerita tentang benang kusut izin mendirikan rumah ibadah di Kabupaten Bandung datang dari Gereja Kristen Pasundan (GKP) Dayeuhkolot. Dibangun di atas tanah yang telah dimiliki sendiri sejak 1994 di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, gereja ini tak kunjung memperoleh izin. Yang justru datang bergelombang adalah ragam penolakan. Di Purwakarta, Jawa Barat, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB), Huria Kristen Indonesia (HKI), dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sampai sekarang sulit mendapat izin.

Banten juga menjadi provinsi yang diskriminatif karena banyak menolak pendirian gereja. Anak-anak, remaja, dan jemaat perempuan POUK Tesalonika, Tangerang, mengalami persekusi menjelang Paskah 2024. Intimidasi dan demonstrasi kerap dialami jemaat POUK Tesalonika. Rumah doa POUK Tesalonika pun disegel pemerintah. Di Cilegon tidak boleh ada satu pun gereja berdiri, seperti yang dialami HKBP Maranatha. Sedangkan umat Katolik di Labuan, Pandeglang, harus ibadah Minggu di ruang kelas SD yang sempit karena tingginya resistensi mayoritas terhadap gereja.

Begitupun di Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara, puluhan gereja mengalami diskriminasi dan intoleransi, seperti yang dialami GPMII Pos PI Sidorejo, Petung, Penajam Paser Utara, GSJA Kutai Kartanegara, Gereja Toraja di Samarinda, termasuk pernah yang dialami GKII hampir 28 tahun di Samarinda. Di Jakarta, pusat pemerintahan Indonesia, GBKP Runggun Pasar Minggu sampai saat ini terpaksa beribadah di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena gerejanya dilarang untuk ibadah Minggu dan hari besar seperti Natal dan Paskah.

Baca Juga: Daftar Kantor Cabang BRI yang Buka di Akhir Pekan: Melayani Pembukaan Rekening Baru

Kasus-kasus tersebut di atas sebagian besar terpublikasi. Masih banyak kejadian serupa terjadi dan tanpa kepastian penyelesaian yang adil dan setara. Kasus serupa terjadi di banyak daerah Indonesia lainnya, seperti menimpa GBI Gihon Pekanbaru, Riau, GKKD Lampung, dan Gereja St. Yoseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang sempat dilarang pembangunannya, serta pelarangan pendirian gereja-gereja oleh Ninik-Mamak di berbagai daerah di Sumatera Barat seperti di Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan sebagainya, yang fakta-fakta tersebut tidak tersentuh media, miskin akses, sehingga para korban terpaksa pasrah atas kondisi ini.

Menurut Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Pada tahun 2023, SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Angka peristiwa ini naik signifikan dibandingkan dengan temuan pemantauan pada tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Dari seluruh pelanggaran ini, tren pelanggaran pada 2023 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan gangguan yang terjadi dalam lima tahun terakhir, yaitu 50 tempat ibadah (2023) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017).  

Dari 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa Vihara. Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah didasarkan pada belum terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat.

Baca Juga: Latihan Dasar Kepemimpinan Tingkat SLTA, Osis SMA Negeri 2 Hadirkan Jaksa Sosialisasi Anti Korupsi

Atas kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini, sebelum dilakukan pembahasan kembali dengan memastikan keterlibatan masyarakat sipil serta diakomodirnya jaminan hak kemerdekaan beragama/berkepercayaan serta hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu (Sesuai jaminan Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Jika ini tetap dilakukan, apalagi di akhir masa jabatan presiden yang hanya hitungan bulan, maka Presiden Joko Widodo akan menyumbang kebijakan yang akan memperkuat konflik antaragama dan keyakinan atau kepercayaan di Indonesia.

Karena itulah Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB meluncurkan petisi online “Desak Jokowi untuk Tidak Menandatangani Rancangan Perpres PKUB” di platform Change.org berikut ini, https://chng.it/96JCCN2MyC.

 

Awalnya, perubahan kebijakan ini diharapkan kalangan minoritas agama atau keyakinan dan kepercayaan maupun para penggerak KBB sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi intoleransi dan diskriminasi beragama, terutama dalam pemenuhan hak untuk beribadah. Namun, pada kenyataannya Rancangan Perpres PKUB ini masih rentan dengan ketentuan-ketentuan yang diskriminatif dan tidak inklusif. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB melihat rancangan yang ada masih memuat syarat dukungan 90 (dari pengguna rumah ibadah) dan 60 (dari masyarakat sekitar) ketika hendak membangun rumah ibadah.

Human Rights Working Group (HRWG), Jesse Adam Halim mengatakan, seharusnya hal ini dikaji lebih dalam, mengingat ini merupakan persoalan utama terkait dengan hak atas tempat beribadah. Begitu juga dengan hak bagi masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan, perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Baca Juga: Kick Off Semarak HUT 129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang

Halaman:

Tags

Terkini