NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melirik Kota Kupang sebagai salah satu wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) selain Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu sebagai percontohan kota/kabupaten antikorupsi.
"Untuk provinsi NTT, kami sebenarnya menindaklanjuti surat dari Gubernur untuk menentukan Kabupaten Manggarai Barat, Kota Kupang dan Belu sebagai percontohan kbaupaten/kota antikorupsi,"kata Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Ariz Dedy Arham, Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga: Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Akan Segera Disidangkan
Menurut dia, untuk ketiga wilayah di NTT yang didatangi, khusus Kota Kupang dilakukan observasi dan sosialisasi, dengan menerapkan beberapa indikator atau kriteria yang menentukan sebuah kabupaten/kota sebagai percontohan kota antikorupsi adalah memiliki nilai atau skor Monitoring Center for Prevention (MCP) diatas 75, hasil audit BPK minimal dua tahun terakhir Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Pj.Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menyatakan kesiapannya dalam mendukung Kota Kupang sebagai salah satu kabupaten/kota percontohan antikorupsi, bahkan, optimis program KPK tersebut dapat diterapkan dengan baik di Kota Kupang, karena berbagai faktor pendukung seperti transparansi laporan keuangan dan integritas para pimpinan yang sudah teruji.
Baca Juga: Dukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, KPK RI Bentuk Kabupaten Kota Antikorupsi di NTT
"Kota Kupang selama ini telah menjadi barometer berbagai urusan di NTT, sehingga layak menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi,"tandas Linus.
KPK RI melalui program Kabupaten/Kota antikorupsi bertujuan memperkuat advokasi serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. (*)