humaniora

Launching Aplikasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kupang, Pj Sekda: Batasi Ruang Gerak Mafia Tanah

Senin, 24 Juni 2024 | 15:30 WIB
Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (pemkot)  Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pertanahan (BPN) mulai menerapkan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

"Dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi,"kata Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, saat launching Sertifikat Tanah Elektronik, Senin, 24 Juni 2024. 

Baca Juga: Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah

Menurut dia, salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan. Karena itu dirinya berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini, ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah.

"Dengan sertifikat tanah elektronik, percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Kota Kupang,"tambah Ade. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Oepuah Utara Naik Status, Tim Penyelidik Intelijen Kejari TTU Limpahkan ke Bagian Pidana Khusus

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT,  Hizkia Simarmarmata, mengatakan, Kota Kupang menjadi daerah pertama dari 22 kabupaten/kota di NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut.

"Kota Kupang menjadi daerah pertama di NTT yang dipilih Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik,"Hizkia.

Hingga saat ini, sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan berbasis elektronik. Program ini juga menurutnya sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi.

Baca Juga: Kota Kupang Jadi Daerah Pertama di NTT Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Penerbitan sertifikat tanah secara elektronik merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, aplikasi sertifikat elektronik juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. (*)

Tags

Terkini