humaniora

Naikoten I Jadi Lokus Contoh Kelurahan Inklusif Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Kupang

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:10 WIB
Ketua Garamin NTT dan Pemerintah Kelurahan Naikoten I Kupang

NTTHits.com, Kupang - Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi lokus contoh kelurahan inklusif pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kelurahan inklusif yang ramah disabilitas,"kata Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kantor Lurah Naikoten 1, kota Kupang, Ira Zacharias, saat membuka workshop media, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Hilde Bria Seran ke Arsip, Linus Lusi Staf Ahli

Upaya mewujudkan kelurahan inklusif yang ramah disabilitas, menurut dia, maka sejak tahun 2023 dilaksanakan workshop penguatan kapasitas serta pembentukan kelompok penyandang disabilitas yang bekerja dan terlibat aktif, mendata seluruh warga penyandang disabilitas dikelurahan tersebut yang tercatat sejumlah 60 orang, yang mana selama ini tidak terlihat dan tidak terlibat dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal seperti terlibat berpatisipasi aktif dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrembangkel) sebagai wadah keterlibatan seluruh masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Dia menambahkan, selama ini hak-hak penyandang disabilitas tidak diperhatikan bahkan terkadang dianggap sepele oleh masyarakat secara umum, hal tersebut perlahan membangun paradigma atau cara pandang baru berdasar peraturan Undang undang nomor 4 tahun 1997 menjadi undang undang nomor 18 tahun 2016 tentang penyadang disabilitas yang awalnya sebagai penyandang cacat menjadi disabilitas, maka perlu dilihat pemenuhan dan perlindungan hak hak disabilitas karena penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang setara dan memiliki hak yang sama pula. 

Baca Juga: Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

"Dengan adanya kelompok disabilitas di kelurahan ini, dapat membangkitkan semangat mereka kembali untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan,"tambah Ira.

Direktur Gerakan Advikasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin NTT), Yafas Aguson Lay, mengatakan, dalam mewujudkan kelurahan Naikoten I menjadi kelurahan yang inklusif, diperlukan peran aktif dari seluruh elemen pendukung yang ada dilingkungan kelurahan setempat, bukan hanya peran dari pihak pemerintah dan layanan publik atau sosial keagamaan yang berada di kelurahan tersebut, namun juga diperlukan peran dan perhatian dari media sebagai corong penyebaran informasi dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Media juga berperan sebagai corong penyebaran informasi dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dalam mewujudkan kelurahan inklusif,"kata Yafas.

Baca Juga: Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Kelurahan inklusif menjadi salah satu solusi bagi penyandang disabilitas yang saat ini masih cenderung mengalami kerentanan yang tinggi dan mengalami ekslusi atau tidak dilibatkan dalam pembangunan, akibatnya penyandang disabilitas cenderung pula memiliki kualitas hidup yang lebih rendah sesuai dengan hak hak dasar seperti derajat kesehatan, pendidikan yang rendah, kesempatan kerja, akses ke sarana sarana layanan dan fasilitas publik lebih yang terbatas.

"Penyandang disabilitas cenderung memiliki kualitas hidup yang lebih rendah sehingga partisipasi sangat bermakna dalam pembangunan bagi penyandang disabilitas,"tambah Yafas

Perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab bersama semua pihak termasuk media dalam kampanye-kampanye sosial serta edukasi dalam mengubah narasi dan cara pandang secara umum agar memunculkan respon positif baik dari pemerintah, pemangku kepentingan, stake holder serta seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tags

Terkini