humaniora

Rehabilitasi Hutan, KLHK Tanam Pohon di Kota Kupang

Sabtu, 30 Desember 2023 | 10:55 WIB
Rehabilitasi hutan di Fatukoa

NTTHits.com, Kupang -;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin penanaman serentak di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ir. Ary Sudijanto, M.SE).

Pada penanaman serentak ini, Kepala Badan Standardisasi dan Instrumen LHK menanam tanaman buah Jambu Bol (Syzigium malaccense) yang didampingi Komandan KOREM 161 Wira Sakti, Para Pejabat Pimpinan OPD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Para Kepala UPT KLHK di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Green Leadership Indonesia (GLI) dan Green Youth Movement (GYM) yang merupakan generasi muda pecinta lingkungan.

Nusa Tenggara Timur memiliki Lahan Kritis seluas 580.731 ha dengan rincian
302.187,37 ha di dalam kawasan hutan dan 278.543,63 ha di luar kawasan hutan.

Baca Juga: KPU Belu Terima 164.832 Surat Suara Pemilihan Presiden

Hal ini memerlukan penanganan seluruh pihak secara bersama-sama agar Nusa Tenggara Timur terhindar dari bencana hidrologis seperti kekeringan yang dapat berakibat pada bencana kemanusiaan.

Salah satu upaya dalam untuk mengurangi lahan kritis tersebut adalah dengan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan Rehabilitasi Hutan seluas 4.035 ha di Nusa Tenggara Timur, yaitu seluas 2.560 ha di tahun 2022 dan 1.475 ha di tahun 2023.

Penanaman Serentak yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya untuk
merehabilitasi hutan dan lahan dengan pelibatan para pihak serta mensosialisasikan penanaman pada musim penghujan.

Pada penanaman serentak ini, ditanam sebanyak 1.500 tanaman pada areal
seluas 2,5 ha yaitu Kelengkeng; Jambu Kristal; Jambu Bol; Jambu Mente; Kadimbil dan Pinang.

Bibit pohon yang ditanam berasal dari Persemaian Permanen Fatukoa Kupang yg dikelola oleh Balai Pengelolaan DAS Benain Noelmina.

Areal pelaksanaan penanaman serentak merupakan Kawasan Hutan dengan tujuan Khusus (KHDTK) Oilsonbai yang dikelola oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Kupang pada zona pemanfaatan (blok buahbuahan).

Baca Juga: AJI Indonesia - AJI Banda Aceh Minta Media Tidak Perbanyak Narasi Kebencian Saat Beritakan Pengungsi Rohingya

Secara administratif lokasi penanaman berada di Kelurahan Fatukoa Kecamatan
Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemilihan lokasi ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Refleksi Akhir Tahun dilakukan penanaman dilanjutkan dengan pemeliharaan sehingga manfaat dari kegiatan dapat dirasakan dan mampu memenuhi pilar Ekologi, Ekonomi dan Sosial Masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan.

Pertimbangan pemilihan lokasi ini antara lain : (1) Peningkatan Fungsi Hutan; (2)
Menambah Tutupan Hutan; (3) Manfaat Ekonomi jangka menengah dan panjang; serta (4) Keberlanjutan Pemeliharaan pasca penanaman.

Halaman:

Tags

Terkini