Oknum PTT Dishub Kota Kupang Resmi Dipecat, Inspektorat : Perbuatan Menganggu Rumah Tangga Orang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:26 WIB
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo

NTTHits.com, Kupang - Inspektorat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat atau mengenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat bagi HS, salah satu Pegawai Tidak tetap (PTT) Dinas Perhubungan (Dishub) atas perbuatan mengganggu rumah tangga orang.

Pemecatan oknum PTT Dishub kota Kupang, HS, berdasar rekomendasi yang kemudian diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah diterbitkan oleh Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Baca Juga: Desiminasi Partai Politik, Kesbangpol : Pentingnya Etika dan Komit Taati Aturan Kampanye

"Sesuai hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin tingkat berat atau pemberhentian dengan tidak hormat akibat perbuatan mengganggu rumah tangga orang,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut dia, sebagai PTT  seharusnya mampu menjaga hubungan baik antar teman sejawat, menghindari larangan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kupang (Perwali) nomor 30 tahun 2019 perihal PTT dalam menjaga etika.

Sanksi hukumun pemberhentian tersebut sudah sesuai berdasar hasil pemeriksaan, yang diketahui bersangkutan telah melakukan perbuatan mengganggu rumah tangga orang dan rumahtangganya sendiri, sehingga mengakibatkan hubungan rumahtangga menjadi hancur atau rusak.

Baca Juga: Sehari Jabat Plh Sekda Kota Kupang, Frengky Amalo Mulai Urus Administrasi Pemerintahan

Adapun penilaian lainnya berdasar bukti - bukti lain yang diajukan dan dilakukan penyidikan maupun hasil wawancara bersama kedua belah pihak baik pelaku maupun korban dari persoalan tersebut.

"Sanksi yang dijatuhkan itu sudah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan, kalau kita tidak memberi sanksi seberat-beratnya, maka akan ada dampak ikutan dari pegawai lainnya, ini yang kita jaga, komitmen dan marwah pemerintah untuk hal yang melanggar etika,"tutup Frengky. (*)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X