Ombudsman NTT Dilibatkan Dalam Upaya Penuhi Standar Layanan Publik di Tingkat Kecamatan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 26 Juni 2023 | 21:41 WIB
FGD di Kecamatan Maulafa,Kupang
FGD di Kecamatan Maulafa,Kupang

NTTHits.com, Kupang  - Ombudsman ikut dilibatkan dalam Public Hearing atau Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Kantor Camat Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna perbaikan standar pelayanan publik.

"Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi pada Camat Maulafa dan jajaran, atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan Kantor Camat,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Sistem Rujukan Berjenjang dan Tatalaksana Gizi Buruk. Jadi Peran Nakes Cegah Stunting di Kupang

Menurut dia, standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai pasal 20-21 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di Kantor Camat Maulafa,"tambah Darius.

Baca Juga: Kota Kupang Masuk Dalam 32 Gerai IM3 Terdigitalisasi Se-Indonesia, Siap Layani Pelanggan

FGD tersebut turut dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Dinas Dukcapil Kota Kupang, PTSP, Bagian Organisasi Setda Kota Kupang dan para Lurah se-kecamatan Maulafa.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X