DPRD Pertanyakan Alasan 60 PTT Diberhentikan, Pemkot Kupang Tidak Punya Data

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 26 April 2023 | 18:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu

NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) mempertanyakan alasan dan jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut  terkuak saat sejumlah PTT yang masih tetap bekerja namun tidak mendapat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan atau telah diberhentikan, mengeluhkan hal tersebut ke DPRD.

Baca Juga: Turnamen Nunhila Cup I di Kupang Diikuti 23 Tim Voli Putra dan 12 Tim Voli Putri

"Alasan apa dan penilaian seperti apa, apakah sudah sesuai prosedur, lalu kenapa ada PTT yang produktif dan masih melaksanakan tugas tapi diberhentikan, ini yang menjadi pertanyaan,"kata Wakil Ketua DPRD kota Kupang, Christian Baitanu, Rabu, 26 April 2023.

DPRD sendiri mengakui, hingga saat ini, belum ada kepastian jumlah dan alasan mengapa PTT yang bersangkutan di berhentikan, kerena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum menyiapkan data untuk diserahkan kepada DPRD. Data yang diminta berupa berapa tenaga PTT yang diberhentikan, berapa yang lulus P3K, pensiun, pindah dan lainnya.

Baca Juga: Sidak Pasca Libur Lebaran, Sejumlah ASN di Kota Kupang Tak Berkantor

Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, mengatakan, pemerintah akan mempersiapkan semua yang diminta oleh DPRD, termasuk data secara lengkap, yang akan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

"Kami akan mempersiapkan data, semua OPD yang ada, juga akan bersama-sama ikut dalam rapat dengar pendapat, agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata George. 

Baca Juga: Mudahkan Akses Layanan, IM3 Buka Mini Gerai di Sumba Timur

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe,mengatakan, terdapat sebanyak 60 lebih tenaga PTT yang diberhentikan di tahun 2023, karena beberapa alasan diantaranya, telah lulus P3K dan pindah.

"Saya menjamin bahwa ada 60 lebih tenaga PTT yang diberhentikan di tahun 2023 karena beberapa alasan baik itu karena lulus P3K maupun pindah,"kata Ade.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X