Dinas PUPR Kota Kupang Diminta Kerja Profesional Dalam Pelaksanaan Pembangunan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 30 November 2024 | 22:42 WIB
Pj Saat Sidak Ke PUPR Kota Kupang
Pj Saat Sidak Ke PUPR Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta bekerja secara profesional, inovatif, dan efektif dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan, termasuk di sektor jalan, jembatan, air bersih, drainase, dan sarana prasarana lainnya.

"Tantangan besar di bidang infrastruktur, saya pesan seluruh pegawai Dinas PUPR Kota Kupang terus bekerja secara profesional, inovatif, dan efektif, "kata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Sabtu, 30 November 2024.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Kupang Sepakat Tetapkan Perda APBD 2025

Pj Wali Kota juga menyoroti kinerja setiap bidang di Dinas PUPR termasuk Bina Marga, Penataan Ruang, dan Cipta Karya dalam pelaksanaan pembangunan seperti perbaikan jalan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang merupakan sistem elektronik berbasis web untuk berbagai proses administrasi bangunan gedung dan juga diminta segera menindaklanjuti beberapa laporan, seperti permasalahan proyek TVRI yang terkendala oleh bangunan bengkel dan kios di depannya, serta pembangunan kios di samping Lapas Kelas I Kupang.

"Pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak terkait, untuk kelancaran setiap kegiatan,"tandas Linus.

Baca Juga: PTBI 2024, Langkah Bersama Perkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi NTT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Maxi N. Dethan, menjelaskan, perbaikan jalan telah diusulkan dalam anggaran tahun 2025., dan soal laporan mengenai beberapa lapak jualan di depan TVRI dan samping Lapas Anak Kelas I, PUPR janji akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Lurah dan Kabid Bina Marga Provinsi NTT.

"Kami akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,"jelas Maxi. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X