Deklarasi KKJ, Pemprov Akui Intimidasi dan Kurang Perlindungan Hukum Jadi Tantangan Jurnalis di NTT

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:53 WIB
Kadis Kominfo NTT, Frederik Koenunu
Kadis Kominfo NTT, Frederik Koenunu

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan, intimidasi, serangan hukum serta kurangnya perlindungan hukum terhadap para jurnalis seringkali menjadi tantangan dan hambatan dalam menjalankan tugasnya.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan, kadang terjadi intimidasi, serangan hukum, juga kurangnya perlindungan hukum yang kita tahu dan rasakan bersama,"kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Frederik Koenunu, saat Deklarasi KKJ NTT, Sabtu, 25 Mei 2024.

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis NTT Resmi Dibentuk

Menurut dia, dengan dideklarasinya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT, diharapkan dapat menjalankan beberapa peran penting untuk melindungi hak - hak jurnalis agar dapat bekerja dengan bebas dan aman serta independen tanpa rasa takut akan intimidasi dan kekerasan.

 

"Saya harapkan KKJ NTT dapat membantu para jurnalis dalam memperjuangkan hak-haknya, terus promosikan jurnalisme yang berkualitas dan mendorong para jurnalis untuk mengikuti kode etik serta mengurangi berita palsu agar dapat mendidik masyarakat,"tambah Frederik.

Data Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, jumlah kasus kekerasan dan kriminalisasi jurnalis tahun 2024 sebanyak 89 kasus atau naik dari 61 kasus di tahun 2023, bahkan sejak tahun 2006-2024 total sebanyak 1.047 kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. 

Baca Juga: Belum Capai Modal Inti Minimum, OJK Setuju Ganti Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT

Khusus NTT, menjadi provinsi dengan angka kasus yang terdata cukup tinggi, di tahun politik menambah ekskalasi kekerasan seperti yang diketahui, sejumlah elit politik terang-terangan mengintimidasi jurnalis, aparat negarapun yang diharapkan melindungi kerja kerja jurnalis, justru menjadi pelaku utama dan musuh kekebasan pers. Ancaman lain adalah jerat undang undang ITE.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Bildad Thonak, mengatakan, dua profesi ini, jurnalis dan pengacara tidak diberi kewenangan yang cukup hanya menjalankan aturan, namun dalam konteks negara demokrasi kedua profesi ini sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai macam penggunaan kekuasaan yang sewenang - wenang dan tidak memberi dampak yang baik pada masyarakat, negara dan atau daerah.

Baca Juga: Musim Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan Beri Kemudahan dan Kenyamanan Komunikasi di Tanah Suci

 

"Secara pribadi dan profesi, jurnalis dan pengacara dalam konteks negara demokrasi sangat dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap suatu kekuasaan yang kadang berjalan tidak sesuai,"tandas Bildad

Dengan dibentuknya KKJ NTT diharapkan para jurnalis yang memberitakan informasi sebagai fungsi kontrol atau pemberitaan yang tidak disukai oleh sekelompok orang, KKJ NTT menjadi wadah kerja kolaborasi, saling bersama mendukung dan memberikan perlindungan serta advokasi, agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan was-was dalam pemberitaan yang benar sesuai kode etik jurnalistik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X