NTTHits.com, Kupang - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadinus Mere menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tarif retribusi parkir tanpa harus ada Peraturan Wali Kota (Perwali)
"Sampai batas perda kalau sudah jelas, kenapa harus ada peraturan lagi,"kata Kadishub Kota Kupang, Bernadinus Mere, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan
Menurut dia, perda yang ada sudah sesuai dengan tata hukum peraturan perundang- undangan sebagai dasar pemberlakuan tarif parkir dan sudah sesuai mekanisme serta tata hukum yang berlaku tanpa harus ada peraturan lain lagi.
"Tapi kalau memang dianggap perda belum jelas, ya kita tambah lagi dalam bentuk perwali, butuh petunjuk teknis begitu kira-kira,"tambah Benadinus.
Baca Juga: Komisi III DPRD Tuding Dishub Kota Kupang Ilegal Berlakukan Tarif Parkir Tanpa Perwali
Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan, setiap aturan terbaru, baik itu undang - undang maupun perda berlaku sejak diundangkan, terkait teknis pelaksanaannya masih memakai Peraturan Pelaksana yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan aturan terbaru dari induknya Undang-undang atau perda itu sendiri, sehingga selalu ada pasal yang mengatur "Kondisi Peralihan" sampai diterbitkannya peraturan pelaksana yang terbaru.
"Setiap aturan terbaru, baik itu undang-undang maupun perda berlaku sejak diundangkan,"kata Pauto.
Hal tersebut juga tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 yang telah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay tanggal 17 Januari 2024 dalam pasal 142, 143, dan 144 yang menyebutkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kota Kupang. (*)