Pemkot Tolak Muskotlub PMI Kota Kupang, Yanuar " Pengurus Wajib Dengar Pertimbangan Pelindung"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:58 WIB
Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dalli
Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dalli

NTTHits.com, Kupang -  Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang digelar, Sabtu, 20 Januari 2024.

"Hasil Muskotlub PMI kami anggap tidak sah, karena dalam ADRT itu, kewajiban dari pengurus mendengarkan pertimbangan dari pelindung, yakni Pj Wali Kota, kita tidak ada kepentingan lain,"kata Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dali 

Adapun penolakan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Kupang dan ditandatangani Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, nomor 004/BHK.007/2024, tanggal 19 Januari 2024, yang menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota sebagai pelindung PMI Kota Kupang berdasar ADRT PMI, salah satu tugasnya adalah melindungi terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.

Baca Juga: Tanggapi Surat Penolakan Dari Pemerintah, Ketua PMI Terpilih Saya Terpilih Sah, Tidak Alasan Pemkot Menolak

Berkenaan dengan hal tersebut, terhadap ketua pelaksanaan Muskotlub PMI Kota Kupang sesuai dengan ADRT PMI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya untuk melakukan kembali penjaringan ulang calon ketua PMI Kota Kupang secara terbuka dan diumumkan kepada publik, sehingga dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan adil kepada pihak-pihak yang profesional dan berkompeten untuk mendaftar dan mencalonkan diri sebagai calon ketua.

Bahwa karena sampai saat ini, ketua panitia pelaksana Muskotlub kota Kupang tidak mengindahkan arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada poin diatas, maka saya selaku pelindung PMI kota Kupang menyatakan menolak secara tegas Muskotlub PMI Kota Kupang yang dilaksanakan Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga: Kisruh di Muskotlub Pemilihan Ketua PMI Kota Kupang, Pemerintah Layangkan Surat Penolakan

"Kita bersurat menolak dilaksanakannya Muskotlub PMI, bahkan surat pertama sebelum Muskotlub tapi tidak diindahkan, tandas Yanuar.

Hasil Muskotlub PMI Kota Kupang menetapkan ketua PMI periode 2023-2027,  terpilih secara aklamasi dari total 9 suara pemilih, 5 suara diantaranya menyatakan dukungan ke ketua terpilih Erwin Gah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X