hukrim

Demo Berujung Anarkis, Pemda Rote Ndao Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 17 April 2026 | 21:48 WIB
Demo Berujung Anarkis, Pemda Rote Ndao Tempuh Jalur Hukum. (End)

NTTHits.com, Rote Ndao – Aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Rote Ndao berujung ricuh dan merusak fasilitas publik. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.


Melalui Sekretaris DPRD Rote Ndao, Yessi Dae Panie, didampingi Kepala Bagian Hukum, Nyongki Ndoloe, laporan resmi dilayangkan ke Polres Rote Ndao terkait dugaan tindak pidana perusakan fasilitas kantor DPRD.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT, yang dibuat pada Jumat (17/4/2026), menyusul aksi demonstrasi sehari sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Naik Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP


Menurut Yessi, aksi massa pendukung Erasmus Frans yang digelar Kamis (16/4) awalnya merupakan penyampaian aspirasi. Namun situasi berubah menjadi tidak terkendali saat massa menerobos masuk ke kompleks kantor DPRD dan merusak pintu gerbang.


“Aksi ini sangat kami sesalkan. Dalam surat pemberitahuan, lokasi aksi tidak ditujukan ke kantor DPRD, tetapi massa justru masuk secara paksa dan merusak fasilitas,” ujarnya.


Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset daerah sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan rasa takut dan berpotensi memicu kerusuhan lanjutan,” tambahnya.


Pantauan di lapangan, massa sebelumnya melakukan aksi di Pengadilan Negeri Rote Ndao sebelum bergerak menuju kantor DPRD. Situasi yang semula diwarnai orasi kemudian memanas dan berujung tindakan anarkis.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Disorot, Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dinilai Lamban


Selain merusak fasilitas umum, massa juga melontarkan teriakan bernada provokatif. Bahkan, dalam kericuhan tersebut, seorang perempuan bernama Norin Sine dilaporkan sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat kepolisian.


Peristiwa ini menjadi sorotan karena aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi secara damai justru berubah menjadi tindakan yang merugikan fasilitas publik dan mengganggu ketertiban.


Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.***

Tags

Terkini