hukrim

Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Naik Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP

Jumat, 17 April 2026 | 18:08 WIB
Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Naik Penyidikan, Kejaksaan Belum Terima SPDP. (End)

NTTHits.com, Rote Ndao – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Rote Ndao akhirnya memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, pada Kamis (16/4/2026). “Alhamdulillah, perkembangan cukup baik. Kasusnya sudah naik sidik,” ujar Rifai singkat.


Meski demikian, perkembangan di kepolisian tersebut belum diikuti dengan administrasi di pihak kejaksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal laporan kasus ini telah masuk sejak Desember 2025.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/XII/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 16 Desember 2025. Terlapor berinisial SS mengakui telah menerima dua kali panggilan dari penyidik. “Iya benar, saya sudah dua kali dipanggil polisi. Pertama tanggal 23 Desember 2025 dan kedua pada Januari 2026,” ungkap SS saat dikonfirmasi di kediamannya.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Disorot, Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dinilai Lamban


SS juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meskipun membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak berencana melaporkan balik pihak pelapor. “Saya tidak berniat lapor balik, tapi siap menghadapi proses hukum,” katanya.


Terkait kronologi, SS mengakui sempat menghubungi orang tua korban pada 11 Desember 2025 untuk meminta korban datang ke area persawahan miliknya dengan alasan membantu pekerjaan. Ia juga membenarkan sempat berada bersama korban di sebuah gubuk di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ribuan Peserta Karnaval Paskah Rote Ndao Disambut Minuman Dingin, SMSI dan Polres Tunjukkan Kepedulian


Kasus ini menjadi sorotan karena lambannya pengiriman SPDP ke kejaksaan, yang merupakan bagian penting dalam proses koordinasi penegakan hukum antara kepolisian dan jaksa penuntut umum.


Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.***

Tags

Terkini