NTTHits.com, Kefamenanu – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YHS pada Rabu (21/1/2026). Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT yang diterima pada tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di wilayah BTN Kefamenanu. Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita meliputi delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu gunting kertas, satu unit printer, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Baca Juga: RUPS Luar Biasa PT KI Bolok Kembali Digelar, Jhony Ericson Ataupah Resmi Jadi Plt Direktur Utama
Berdasarkan informasi dari sejumlah pedagang di sekitar wilayah BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menyampaikan: "Atas informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Modus operandinya adalah menggunakan printer untuk mencetak uang palsu. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas IPTU Rizaldi Haris kepada awak media, Kamis,(22/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)