5. Memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam sistem pembayaran yang telah dan/atau akan dijalankan Bank NTT dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.
Baca Juga: Kerjasama Bank NTT dan Bank DKI untuk Pemenuhan Modal Inti Baru Sebatas MoU
"Perlu kami ingatkan kembali, agar pelaksanaan kegiatan operasional bank saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk manajemen risiko dan Good Corporate Governance secara efektif dan konsisten. Demikian, agar menjadi perhatian Saudara," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Komisaris independen Bank NTT, Frans Gana saat RDP dengan Komisi III DPRD NTT menjelaskan terkait layanan mobile banking dan internet banking, dasarnya pada dua otoritas yakni OJK dan Perturan BI yang baru, No 22 tahun 2020 tentang M-banking.
"Bank kita telah lakukan dahulu, dan saat ini telah dilakukan penyesuaian. Ijin pertama dari OJK, kemudian BI dan sudah dilakukan," tandasnya.***