NTTHits.com, Jakarta – Media sosial ramai dengan keluhan masyarakat terkait pemblokiran massal rekening bank. Sejumlah nasabah mengaku panik karena rekening mereka tiba-tiba tidak bisa digunakan, apalagi ketika proses banding terhambat oleh hari libur. Fenomena ini sontak menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan tindakan sembarangan.
"Langkah penghentian sementara transaksi ini hanya diterapkan pada rekening dormant atau tidak aktif yang berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," ujar Ivan, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Pemkot Kupang Dukung APH Berantas ASN Terlibat Judol dan Korupsi
PPATK mencatat, sejak 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online, sebagian besar merupakan hasil dari praktik jual beli rekening.
Bukan Rekening Aktif, Tapi Rekening ‘Diam-diam Dikuasai’
Modus yang sering terjadi adalah penggunaan rekening dormant milik orang lain yang dikendalikan tanpa sepengetahuan pemilik asli. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menyimpan dana hasil penipuan, transaksi narkoba, hingga perjudian daring.
“Ini bagian dari upaya besar melalui Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan,” jelas Ivan.
Baca Juga: Wawali Instruksikan Seluruh Sekolah Negeri di Kota Kupang Punya Rekening Bank Sampah
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan.
Pemilik Tetap Punya Hak, Ini Solusinya
Meski terdampak, nasabah tetap memiliki hak penuh atas uang mereka. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah hanya perlu datang ke cabang bank terdekat dan mengikuti prosedur verifikasi yang telah ditentukan.
“Pemilik rekening juga dapat menghubungi langsung PPATK jika memerlukan informasi atau klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenkeu: Tunjangan Guru ASN Daerah Capai Rp66,92 Triliun di 2025, Disalurkan Langsung ke Rekening Guru
Cegah Rekening Anda Disalahgunakan, Lakukan Ini
Agar tidak terjebak dalam masalah serupa, PPATK mengimbau masyarakat untuk mengambil tiga langkah pencegahan penting:
- Tutup rekening yang tidak digunakan.
- Jangan sembarangan membagikan data pribadi atau akses ke rekening.
- Laporkan segera jika menerima transfer mencurigakan dari pihak asing.
Dengan kesadaran dan perlindungan mandiri, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.***