ekonomi

RUPS Bank NTT Digelar 14 Mei, Gubernur: Siapa Saja Bisa Lamar Jadi Direksi dan Komisaris

Senin, 5 Mei 2025 | 10:38 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena

Kupang, NTTHits.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT akan digelar pada 14 Mei 2025. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan bahwa proses rekrutmen untuk posisi Direksi dan Komisaris sedang dibuka secara terbuka dan inklusif.

“Siapa saja boleh ikut. Baik anak-anak kita yang ada di NTT maupun yang di luar NTT, asal punya komitmen mengabdi untuk kemajuan Bank NTT,” ujar Gubernur Melki usai menghadiri rapat paripurna DPRD NTT, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Gabriel Goa: Copot Pejabat Bermasalah, Selamatkan Bank NTT dari Korupsi Berjamaah

Rekrutmen Tidak Dibatalkan, Diperpanjang hingga 7 Mei

Menurut Gubernur, proses seleksi yang sebelumnya sudah dibuka tetap berjalan dan hanya diperpanjang hingga 7 Mei 2025, bukan dibatalkan.

Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT akan melakukan seleksi untuk posisi:

  • Komisaris Utama
  • Komisaris Independen (1 orang)
  • Direktur Utama
  • Beberapa anggota Direksi

Baca Juga: Bank NTT Fokus Salurkan Kredit Produktif, Targetkan Kuota KUR Rp1 Triliun

Syarat Pendaftaran Calon Direksi dan Komisaris Bank NTT:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN)
  2. Fotokopi KTP
  3. Daftar riwayat hidup sesuai format SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 (versi Bank Umum dan BPR), ditandatangani di atas materai Rp10.000
  4. Pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang biru
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. Sertifikat Manajemen Risiko (jenjang sesuai posisi), dari lembaga yang disetujui OJK
  7. Visi dan misi untuk calon Komisaris/Direktur
  8. Surat keterangan sehat dari dokter
  9. Bukti tidak memiliki kredit macet (SLIK)
  10. Surat pernyataan bersedia menetap di Kota Kupang selama menjabat
  11. Penilaian kinerja tiga tahun terakhir minimal "Baik", disertai surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan sebelumnya

Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena Resmi Jadi Nasabah Bank NTT, Ajak Warga Menabung untuk Bangun Daerah

Seluruh dokumen wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.***

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB