NTTHits.com, Jakarta - Mulai awal tahun 2025, tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan besar dengan penambahan dua kolom baru terkait opsen pajak. Perubahan ini bukan sekadar kosmetik, melainkan membawa konsekuensi tambahan bagi masyarakat berupa beban finansial baru.
Dua kolom baru tersebut mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen pajak bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi di sisi lain menambah tanggung jawab finansial bagi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Digelar Dua Hari dengan Adat Jawa, Disiarkan di TV
Detail Perubahan dan Komponen Baru STNK
Sebelumnya, komponen dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) hanya mencakup:
PKB
BBNKB
SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi TNKB
Dengan adanya opsen pajak, daftar ini diperbarui menjadi:
1. PKB