“Pakta Integritas ini adalah langkah yang baik, Kejaksaan RI akan fokus pada tugasnya mengawal penyelesaian pembangunan PSN. Kita tahu pentingnya PSN ini, mari kita kawal penyelesaiannya, kita harus berupaya proses PSN Terminal LPG Bima dan Kupang dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, karena manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat,” tutur Katarina.
Terminal LPG di NTT dan NTB merupakan proyek berskala nasional untuk menghadirkan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam prosesnya, Pertamina membutuh dukungan seluruh stakeholder salah satunya Kejaksaan, Dengan harapan kerjasama ini bisa memastikan PSN di Kupang dan Bima dapat tuntas dengan baik, serta sesuai dengan aspek Good Corporate Governance (GCG). (*)