NTTHits.com, Kupang - Pertumbuhan investor pasar modal di Nusa Tenggara Timur (NTT) naik secara signifikan mencapai 95.604 orang, banyak diantaranya merupakan mahasiswa dan karyawan swasta.
"Para investor pasar modal berasal dari berbagai latar belakang, dan paling tinggi datang dari mahasiswa dan karyawan swasta,"kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT, Adevi Sabath, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga: NTT Raih 3 Penghargaan Terbaik TP2DD
Menurut dia, jumlah investor di pasar modal tersebar dan merata di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTT, selain itu, para investor pasar modal berasal dari berbagai latar belakang, dan paling tinggi datang dari mahasiswa dan karyawan swasta.
Pertumbuhan signifikan investor tercatat dari tahun 2021 hanya sejumlah 35.761 orang naik di Agustus 2024 menjadi 95.604 orang dan 31.982 diantaranya merupakan investor yang berinvestasi pada saham.
"Dari jumlah 95.604 investor tersebut, 31.982 adalah investor yang berinvestasi pada saham,"tambah Adevi.
Baca Juga: Diduga Calon Bupati Rote Ndao Tolak Walpri, Ariasandy; Silahkan Saja
Peningkatan pertumbuhan investor di NTT, Kantor Perwakilan BEI NTT menginisiasi menambah jumlah distribusi chanel atau galeri investasi di seluruh NTT, misalnya di Perguruan Tinggi (PT) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bekerja sama dengan BEI NTT untuk menyebarluaskan edukasi tentang pasar modal, agar masyarakat juga memiliki pengetahuan tentang pasar modal, dan tidak lagi terjebak dalam investasi bodong.
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, KPU Ajak Jadikan Pilkada TTU Aman dan Damai
Selain itu, kegiatan inklusi dan edukasi serta aktivasi juga terus dilakukan, tercatat sejak tahun 2023, telah dilakukan 350 kegiatan, dan tahun 2024, direncanakan akan ada lagi 400 kegiatan dalam jangka waktu selama satu tahun. Agenda kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar semakin banyak orang yang investasi di pasar modal, ekosistem investasi juga membaik, sehingga bukan hanya masyarakat menjadi investor, tetapi UMKM pun berani menerbitkan saham tercatat.
"Investasi ini, sudah diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 1995, jadi tidak perlu takut lagi, kalau masih ragu, maka harus belajar pada sumber yang tepat,"tutup Adevi. (*)