Baca Juga: Kabupaten Timor Tengah Utara, Resmi Terbagi Dalam 5 Daerah Pemilihan
Di waktu yang sama, Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio, menguraikan ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, penelitian, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan, pengembangan kapasitas kelembagaan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dan bidang lain yang disepakati.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan jawaban terhadap tuntutan regulasi dan kurikulum perguruan tinggi.
Pasalnya, setiap perguruan tinggi harus melakukan MOU dengan dinas dan instansi terkait termasuk Kejaksaan Negeri TTU.
"Semoga melalui kerjasama tersebut, apa yang diamanatkan dalam regulasi, tuntutan kurikulum merdeka belajar dapat diimplementasikan terutama pembinaan dan pendampingan hukum,"imbuhnya.(*)