NTTHits.com, Kupang - Mantan kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, Edi Nganggus segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemecatannya oleh Direksi Bank NTT.
"Untuk pendidikan yang benar. Ini harus dilakukan. Mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah sebuah langkah edukasi," kata Edi kepada wartawan, Minggu, 12 Februari 2023.
Langkah ini, menurut dia, harus diambilnya untuk menguji kebenaran keputusan itu. "Bukan dalam konteks melawan atasan, karena saya selalu mengedepankan etika di berbagai hal," ujarnya.
Baca Juga: BPD Desa Baas Minta Kejari TTU Usut Terbengkalainya Pembangunan 37 Unit Rumah Bantuan Desa Baas
Untuk itu, dia akan menempuh jalur hukum, atau mengajukan keberatan dan menguji keputusan pemecatannya di pengadilan.
Diketahui Edi Nganggus di pecat Direksi Bank NTT, karena nengkritisi kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar ke PT NSP.
"Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petuguas audit interen. Saya mengkritis lewat yutubue, karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT dan merugikan keuangan negara hingga Rp 50 miliar," kata Edi.
Vidio berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan reaksi dari direksi Bank NTT dengan mengirimkan surat pemecatan kepada Edi hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan.
Baca Juga: Kejari TTU Terima Berkas Perkara dan Tersangka Kakek Cabul Asal Desa Bijaepasu
Judul youtube yang ditayangkan Edi berjudul "MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur“ itu mendapat tanggapan berbagai pihak yang semuanya menyesalkan atas kasus ini.
"Kecuali dana pesiun yang tidak saya terima. Saya tidak terima karena jika terima berarti saya mengakui kesalahan,” tandas Edi.
Kasus MTN PT SNP senilai Rp50 miliar saat ini sedang selidiki Kejati NTT, dan sudah berulang tahun. Namun kasusnya belum juga dinaikan ke penyidikan.***