NTTHits.com - Kabar gembira kini menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di permulaan tahun 2023.
Pemerintah memastikan memberikan bonus kepada seluruh PNS di Indonesia di tahun 2023 ini.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS adalah berupa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.
Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yang diterima Klikpendidikan, Ahad 8 Januari 2023.
Baca Juga: ASN NTT Wajib Validasi Mandiri NIK Jadi NPWP
Pemberian bonus kepada para PNS berupa THR dan gaji 13 ini adalah salah satu reward dari pemerintah kepada para PNS.
Selain itu, pemberian bonus kepada para PNS berupa THR dan gaji 13, juga merupakan upaya menunjang daya beli masyarakat.
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Baca Juga: Tenaga Honor Bekerja Diatas 10 Tahun Harusnya Diangkat Jadi ASN atau PPPK
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.
Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. (*)