politik

Utang Pemkot Rp27,2 Milliar, Pj Walikota: Sudah Diproses

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:42 WIB
George Hadjoh (Lidya Radjah)


NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  mulai memproses pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp27, 2 milliar.

"Berproses, jangan ada keraguan, kita bayarkan mulai hari ini," kata Pj Walikota Kupang, George Hadjoh, Rabu, 28 Desember 2022.

Menurut dia, pelunasan hutang tersebut mulai berproses dan dipastikan terbayar pada tahun anggaran berjalan agar tidak menimbulkan hutang di tahun 2023.

Baca Juga: Mendagri Harap Kerumunan Tahun Baru Tak Seperti Itaewon

Adapun sumber dana untuk pembayaran hutang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp43 milliar dari total Rp60 milliar dan deviden Bank NTT sebesar Rp6 milliar dari total Rp13 milliar.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan, hasil koordinasi bersama pemerintah provinsi NTT, hutang prinsipnya harus di bayar, sehingga, terhitung hari ini, sudah mulai dilakukan proses pembayaran hutang pihak ketiga.

Baca Juga: Menko PMK Tak Ada Kebijakan Libur Tahun Baru, Bergembiralah

"Prinsipnya, hutang harus dibayar, prosesnya sementara mulai berjalan hari ini," kata Yeskiel.

Total jumlah utang Pemkot Kupang sebesar Rp27,2 milliar tersebut terdiri dari utang pihak ketiga yang belum terbayarkan dari 21 dinas, badan dan sekretariat yang telah melakukan kegiatan di tahun anggaran 2022. (*)

Tags

Terkini