NTTHits.com, Kupang – Hutang pihak ketiga dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp27,2 milliar bakal dilunasi tahun 2023 sesuai dengan mekanisme penganggaran.
“Bisa saja dibayar tahun 2023 dan wajib ikut mekanismenya,” kata Asisten III Pemkot Kupang, Januar Dally, Selasa, 27 Desember 2023.
Menurut dia, pada saat audit laporan keuangan Pemkot Kupang tahun anggaran 2022, harus ada pengakuan hutang dalam laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diakui oleh auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, atas dasar LHP BPK tersebut, maka dianggarkan dalam perubahan anggaran tahun 2023.
Baca Juga: Ibu Penjual Sayur Ditemukan Meninggal di Pasar Kasih Naikoten I
“Untuk masalah ini, sementara masih di konsultasikan dengan pihak BPK dan BPKP,” tambah Januar.
Adapun total jumlah utang sebesar Rp27,2 milliar tersebut terdiri dari utang pihak ketiga yang belum terbayarkan dari 21 dinas, badan dan sekretariat pemerintah Kota Kupang antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp2,7 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp2,3 miliar, Dinas Pariwisata (Dispar) Rp92,6 juta.
Dinas Perikanan dan Kelautan Rp683 juta, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rp303 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp176,4 juta, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp150,5 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp9,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Warga Menduga Tambang Milik PT HMN Jadi Titik Awal Banjir di Pariti
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp48,3 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,7 miliar, termasuk di dalamnya bantuan beasiswa sebesar Rp370 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rp63,3 juta, Dinas Pertanian Rp 382 juta.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp 227,1 juta, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp164,9 juta, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rp 89,5 juta, Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp502 juta, Dinas Sosial (Dinsos) Rp186,9 juta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Rp214,7 juta. (*)