Kefamenanu, NTTHits.com - Sebanyak 22 desa eks Kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipastikan belum bisa menerima Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023, padahal sudah menerima kode desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Brampi Atitus menyampaikan hal tersebut, Kamis (22/12/2022) kepada awak media di ruang kerjanya.
Dijelaskannya , perencanaan APBN untuk tahun berikutnya sudah dibahas sebelum bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan
kode desa untuk 22 desa eks kelurahan tersebut baru diterima diatas bulan Juli 2022.
Sehingga untuk tahun 2023, ke - 22 desa dimaksud belum dianggarkan untuk mendapatkan dana desa.
Namun dipastikannya pada tahun 2024 sudah bisa memperoleh dana desa.
"Perencanaan APBN sudah selesai sebelum bulan Juli dan kita terima kode desa baru setelah bulan Juli. Jadi bukan berarti tidak diberikan dana desa", jelas Brampi.
Ia juga mengaku, pada Tahun Anggaran 2023, jumlah anggaran dana desa untuk kabupaten TTU mengalami penurunan.
"Untuk tahun 2023 total dana desa yang dialokasikan untuk 160 desa di kabupaten TTU hanya sebesar Rp 144 miliar.
Jumlahnya menurun dari sebelumnya. Pada tahun anggaran 2022 jumlah total dana desa yang diterima 160 desa di kabupaten TTU mencapai Rp 158 miliar", jelas Brampi.
Baca Juga: Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2017, Ketua KPU Paulinus Lape Feka Dipecat Bupati TTU dari ASN
Sampai saat ini, katanya pihaknya belum menyelesaikan proses perencanaan berkaitan dengan APBDES karena alasan tertentu.
" Kita belum mendapat PMK terkait rincian pagu anggaran per desa. Sehingga kita belum menyelesaikan proses perencanaan berkaitan dengan APBDES", pungkas Brampi (*)