NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 13 Imigran Gelap asal Irak ditolak Australia dan dikirim kembali ke Pulau Rote, NTT, setelah mereka berupaya masuk secara ilegal ke negeri Kanguru tersebut.
"Sampai Australia mereka ditangkap petugas, lalu diganti kapalnya dan didorong kembali ke Rote," kata Kepala Imigrasi Kupang, Darwanto saat menggelar konfrensi pers, Jumat, 23 Desember 2022.
Dia menjelaskan, belasan imigran itu masuk Indonesia dari Makasar, lalu mereka menuju Pulau Rote dan minta diantar ke Australia.
Baca Juga: Tahun 2022, Imigrasi Kupang Terbitkan 8.313 Paspor
"Mereka dari Makasar, cari orang lalu diantar ke Rote dan minta diantar ke Australia," jelasnya.
Setelah ditolak Australia, mereka terdampar di Rote dan diamankan Pemda dan Polres Rote Ndao. Lalu diserahkan ke Imigrasi dan kini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.
"Kami tidak bisa menolak, walau tidak tandatangani kerjasa Jenewa. Namun, karena alasan Hak Asasi Manusia," tandasnya.
Baca Juga: Kas Kota Kupang Kosong, Penjabat: Saya Tidak Tahu Menahu
Dengan bertambah imigran gelap itu, maka jumlah imigran yang berada di Kota Kupang sebanyak 197 orang. Sedangkan 13 imigran asal Irak masih dianggap orang asing yang melakukan pelanggaran.
"Saat ini ada 197 imigran yang ditampung di sejumlah tempat di Kota Kupang," katanya. (*)