politik

PPK Pilkades Serentak TTU, Hanya Fokus Pada Sengketa Berita Acara HPS dan Penetapan Kades Terpilih

Kamis, 1 Juni 2023 | 20:44 WIB
Kadis PMD TTU, Arkadius Atitus (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara hanya fokus pada dua obyek sengketa dalam pengaduan keberatan atas pelaksanaan proses Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Perbup.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD)  Timor Tengah Utara (TTU), Arkadius Atitus Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan di Kota Kupang Siap Tangani Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Dua obyek sengketa dimaksud, jelasnya yakni Berita Acara Hasil Perhitungan Suara (HPS) dan Berita Acara Penetapan Kepala Desa Terpilih.

"Jika para calon kepala desa merasa tidak puas, silahkan mengajukan keberatan ke bapak Bupati.
Pelaksanaan Pilkades di luar dua obyek sengketa di atas berada di luar kewenangan PPK Pilkades serentak", kata Arkadius kepada awak media, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Promedia-Kemenkop UKM Bangun Jaringan Megaportal , Trasformasi PLUT KUMKM Menuju UMKM Naik Kelas

Panitia Pemilihan Kabupaten juga mencakup Pokja yang secara khusus menangani tentang perselisihan hasil pemilihan. Para pihak yang bersengketa terkait hasil pemilihan kepala desa adalah calon kepala desa dan panitia pemilihan kepala desa.

"Tentunya nanti panitia akan melihat, kalau pengaduan keberatan terkait dengan dua poin tadi maka itu pasti dipanggil untuk diklarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: 1 Juni 2023, Pembelian Solar Subsidi Hanya Layani Kendaraan Teregistrasi Subsidi Tepat

Prinsipnya bahwa, penyelesaian pengaduan tersebut melalui proses musyawarah dan mufakat. Musyawarah dan mufakat  dibuat dalam bentuk Berita Acara dan akan ditandatangani oleh para pihak. 

"Bagi para calon yang tidak puas terhadap musyawarah dan mufakat tersebut, Pokja akan melakukan pemanggilan ulang untuk melakukan penelusuran lebih dalam. Sehingga hasilnya benar - benar sesuai dengan aturan", tandas Arkadius.

Pasca tim melakukan pengkajian dan diskusi ulang, hasil diskusi dan pengkajian tersebut dibuat dalam Berita Acara dan direkomendasikan kepada Bupati Timor Tengah Utara.

Baca Juga: Indosat Hadirkan Empowering Indonesia Forum, Percepat Transformasi Digital Secara Gotong Royong

Langkah terakhir, lanjutnya  Bupati Timor Tengah Utara akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi dari tim.

Halaman:

Terkini