politik

Perpres Tentang Optimalisasi Pencemaran Laut TImor Bisa Segera Diterbitkan!

Jumat, 10 Maret 2023 | 13:28 WIB
Ladang minyak montara meledak. (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Pada tahun 2009 telah terjadi tumpahan Minyak Montara di Laut Timor, dimana berdasarkan hasil dari Satetlit Skut Truth terdapat paling sedikit 941,286.000 liter tumpahan minyak Montara tumpah dan tergenang di perairan NTT hingga dengan saat ini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney ada sebanyak 81 Desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dan berjumlah sekitar 15,400 masyarakat petani rumput laut yang terdampak kasus ini, dan telah memenangkan gugatan dan PTTEP meminta untuk damai dan membayar kompensasi para petani rumput laut pada September 2022 yang lalu.

Seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers bersama the Montara Task Force pada tanggal 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Venue Asean Summit 2023 di Labuan Bajo

Diketahui hanya dua Kabupaten ini, sementara terdapat 1,125 orang/masyarakat yang tewas terhitung sejak terjadinya Kasus Pencemaran Minyak Montara di Laut Timor, sehingga kompensasi terhadap mereka diberikan kepada isteri, suami dan atau anak mereka.

Sementara para petani rumput laut dan nelayan yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota sebagaimana hasil kerja dari the Montara Task Force yang dibentuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI  pada 2018 yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggotanya Hasjim Djalal, Admiral Fred S.Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Ferdi Tanoni dengan Sekretaris Eksekutifnya Dedy Miharja, sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden RI.

"Sebagai masyarakat awam ini, kami terus ingatkan dan berharap agar Sekretaris Negara RI tolong percepat dan jangan perlambat penerbitan Peratyran Presiden RI yang telah disetujui Presiden RI Joko Widodo. Apa lagi Peraturan Presiden ini merupakan sebuah insturksi Presiden RI," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Warga Flotim Mengadu ke DPRD NTT, 30 Tahun Tanah Ulayat Dimanfaatkan PT Telkom Tanpa Biaya Ganti Rugi

Menurut dia, jika lebih lama dalam penerbitan Peraturan Presiden akan lebih banyak masyarakat menjadi korban akibat Kasus Pencemaran Laut Timor tahun 2009.

"Kembali kami ingatkan dalam rangka mempercepat penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 ini, maka Presiden RI menginstrukasikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar segera menerbitkan Peraruran Presiden dan itu semua telah dilakukan dan dikirimkan kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Surat Gugatan baik secara Nasional dan Internasional semuanya telah disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Nasional dan Internasional, dan the Montara Task Force ini hanya menunggu Peraturan Presiden RI.***

Tags

Terkini