politik

Gebrakan Gubernur Melki, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:04 WIB
Gubernur NTT Melki Laka Lena. (Jose)

NTTHits.com, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka, membuat gebrakan baru yang langsung menyentuh kepentingan rakyat: penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor!.

Kebijakan ini diumumkan dalam acara Coffee Morning bertema “Kolaborasi Membangun NTT: Media Sebagai Mitra Pembangunan” bersama insan pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu pagi (10/5/2025).

“Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak dua tahun, dendanya kami hapus,” tegas Gubernur Melki.

Program ini juga mencakup insentif untuk pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif.

Tujuannya jelas: meringankan beban ekonomi warga dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Gubernur Melki mengingatkan warga agar rutin membayar pajak kendaraan bermotor usai penghapusan pajak ini. "Jangan setelah penghapusan tidak bayar pajak lagi," katanya.

Dengan semangat “Ayo Bangun NTT,” langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk rakyat—memberi solusi nyata, bukan janji semata.***

Tags

Terkini