politik

Praperadilan Hasto Dipercepat KPK, Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

NTTHits.com, Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Hal ini terkait dengan pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai terlalu terburu-buru.

"Saya tegaskan, KPK menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hak asasi manusia," ujar Patra kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwal Akan Diatur

Praperadilan yang Dipotong di Tengah Jalan?

Patra menilai KPK seolah mempercepat proses hukum tanpa memberi ruang yang cukup untuk menguji keabsahan status tersangka Hasto.

"Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada proses praperadilan untuk menguji apakah penetapan itu sah atau tidak. Tapi ini malah dipercepat, seakan-akan praperadilan klien kami dipotong di tengah jalan," jelas Patra.

Ia menambahkan bahwa hak Hasto sebagai tersangka seharusnya dijamin, termasuk hak untuk menjalani proses praperadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret dengan Prabowo: Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto?

Kasus yang Menyeret Hasto

Kasus ini bermula dari skandal dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Pada Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Program Sarapan Gratis di Jakarta Akhirnya Direstui, Pramono Anung Siap Tancap Gas

Halaman:

Tags

Terkini