NTTHits.com, Kupang – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima kunjungan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo, beserta Case Manager LPSK, Harry Nugraha Pratama, S.IP., dan Rachelia Eni Putri, S.E., di Ruang Kerja Gubernur NTT, Kamis (6/3/2025).
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Laiskodat, serta Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Drg. Iien Adryani.
Kunjungan ini tidak sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara LPSK dan Pemerintah Provinsi NTT dalam melindungi korban kekerasan.
Baca Juga: Gubernur Melki Bertemu Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Siap Dibangun di Seluruh NTT!
Antonius Wibowo mengapresiasi kolaborasi erat dengan Pemprov NTT, terutama melalui DP3AP2KB, yang telah memudahkan LPSK dalam memperoleh informasi penting untuk membantu para korban.
"Kami sangat berterima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga kami bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas," ujar Antonius.
Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan rencana besar LPSK untuk membuka kantor perwakilan di NTT. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan bantuan bagi saksi serta korban kekerasan dapat diakses lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Gubernur NTT Sambut Mayjen TNI Gabriel Lema dan Tim Wasev TMMD Mabes TNI di Kupang
Menanggapi hal ini, Gubernur NTT menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program LPSK.
"Kita harus tetap percaya diri, berani, dan proaktif dalam berkomunikasi lintas sektor. Meskipun anggaran kita efisien, LPSK tetap harus optimal dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan ini," tegas Gubernur.
Dengan adanya sinergi yang semakin kuat antara LPSK dan Pemprov NTT, diharapkan perlindungan terhadap korban kekerasan semakin maksimal, memastikan mereka mendapatkan hak dan keadilan yang layak.***