NTTHits.com, Jakarta – Skandal korupsi minyak mentah terbesar dalam sejarah Indonesia semakin terkuak! Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan berbagai modus operandi licik yang kini mulai terbongkar. Apa saja fakta terbaru dari skandal ini? Berikut 5 fakta mengejutkan yang diungkap Kejagung.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Licik!
1. Rapat Rahasia untuk Turunkan Produksi Kilang
Salah satu strategi utama dalam skandal ini adalah pengkondisian Rapat Optimasi Hilir (OH). Dalam rapat tersebut, Riva Siahaan bersama dua tersangka lainnya diduga mengatur penurunan produksi kilang secara sengaja.
Dampaknya?
✅ Produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya
✅ Pasokan minyak mentah dalam negeri dipangkas dan digantikan dengan impor
Kondisi ini memaksa Pertamina untuk membeli minyak dari luar negeri, meskipun stok minyak dalam negeri sebenarnya masih tersedia.
Baca Juga: Pertamina Bangun Sumur Bor Bagi 504 Keluarga Terdampak Erupsi Lewotobi di Desa Kobasoma Flores Timur
2. Penolakan Minyak Mentah Dalam Negeri: Modus untuk Impor!
Tidak hanya menurunkan produksi, para tersangka juga menolak pasokan minyak mentah dari KKKS dalam negeri. Penolakan ini dilakukan dengan berbagai dalih, seperti:
❌ Minyak dinilai tidak ekonomis, padahal harganya masih dalam rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
❌ Spesifikasi disebut tidak sesuai dengan kilang, padahal bisa diolah lebih lanjut dengan sedikit penyesuaian.
Akibatnya, Pertamina kemudian mengimpor minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi, yang akhirnya membebani anggaran negara dan membuat harga BBM semakin mahal!
Baca Juga: Nataru 2024/2025, Pertamina Siagakan Satgas Jamin Pasokan Energi di NTT Aman
3. Skema Pemufakatan Jahat dalam Impor Minyak
Kejagung juga menemukan adanya pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak. Sebelum tender dilaksanakan, harga impor sudah diatur sebelumnya untuk memastikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Bagaimana modusnya?
✔ Tender impor minyak direkayasa agar dimenangkan oleh broker tertentu.
✔ Broker ini mendapatkan keuntungan ilegal dari transaksi tersebut.
✔ Negara dipaksa membayar lebih mahal untuk impor minyak yang seharusnya bisa didapat lebih murah.
Menurut Kejagung, skandal ini melibatkan lebih dari satu broker, yang bekerja sama dengan Riva dan dua tersangka lainnya untuk memenangkan tender secara melawan hukum.