"A1 SENYUM PELANTIKAN (emoji jempol) PERSIAPAN KAU MERI".
"Ini senyuman yg buat besong akan tabrak tembok batu kayu dan sunami (emoji ketawa sebanyak 6 kali sambil menangis) kau meri kalan toba la dukur".
Postingan di grup Facebook di atas, mendapat beragam tanggapan masyarakat luas yang tergabung sebagai anggota grup Facebook BELU TABONGKAR dan BEBAS BICARA ttg BELU.
Salah satu warga Belu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, apapun tindakan Bripka Naries Nuwa telah melanggar instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh anggota Polri untuk berhati - hati dan bijaksana menggunakan media sosial serta bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Instruksi Kapolri itu merupakan langkah menjaga netralitas Polri selama proses Pemilu berjalan. Tapi kenapa oknum anggota yang satu ini berani melanggar?" tanyanya sembari sedikit menyinggung peran si Bripka yang menurutnya cukup aktif sejak awal proses tahapan Pilkada Belu memberi dukungan ke Paslon nomor 1 .
Ia juga berpendapat, larangan anggota Polri terlibat dalam aktivitas politik praktis di media sosial, tentunya untuk mencegah pengaruh keberpihakan yang dapat merugikan proses Demokrasi.
"Bukankah aktivitas politik praktis anggota Polri di media sosial seperti mempromosikan, menanggapi, memberi emoji like atau menyebarluaskan gambar foto paslon merupakan langkah konkret untuk mencegah pengaruh keberpihakan yang dapat merugikan proses Demokrasi", protesnya geram.
Unggahan Story WhatsApp Dihapus Pasca Viral di Medsos
Unggahan Story WhatsApp dugaan terlibat politik praktis oknum anggota Polres Belu inipun, dikabarkan telah dihapus pasca viral di media sosial yakni grup - grup Facebook dan WAG.
Namun demikian, warga Belu yang enggan disebutkan namanya ini tetap meminta unsur pimpinan Mabes Polri untuk segera menindak tegas pelanggaran Kode Etik oknum anggota Polres Belu, Bripka Naries Nuwa.
"Mereka di Kepolisian masa' tidak tahu penegasan dalam Undang - Undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28. Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Jadi, terhadap anggota Polri yang diketahui tidak netral, harus dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik ataupun pidana bila itu masuk dalam ranah pidana,” pungkasnya.
Menurutnya ketidaknetralan oknum anggota Polres Belu inilah yang justru akan semakin menambah kekisruhan, dan berpeluang menciptakan kondisi yang rawan konflik.
"Ini jelas - jelas oknum polisi yang menunjukan keberpihakan . Ada apa dengan kegigihan oknum anggota yang satu ini, terang - terangan sejak awal mendukung salah satu Paslon di Pilkada Belu. Diperparah dengan masalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Paslon dukungannya yang tidak sesuai fakta hukum. Itu saja belum ada yang berani jujur tentang kebenarannya, malah berpolitik praktis lagi !" tandasnya. (*)