politik

Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih Belu, Willy - Vicente Diduga Lecehkan Harkat dan Martabat Perempuan Belu Dalam Tatanan Budaya

Rabu, 29 Januari 2025 | 07:44 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ridwan Syaidi Tarigan (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

"Iya, konteksnya sudah ingin menikahi waktu itu tapi karena tidak direstui tidak jadi dinikahi. Dan karena pihak terkait mengetahui bahwasanya itu salah berdasarkan perundang - undangan, sehingga dia menerima putusan tersebut dan itu juga menjalani hukuman adat", jelas Ridwan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 23 Januari lalu, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan pihak terkait, terungkap fakta sesuai dalil gugatan dari Pemohon dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere yakni ketidakjujuran Calon Wakil Bupati nomor 1 Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana (napi).

Vicente tidak jujur mengakui dirinya sebagai mantan napi, kasus pasal 332 ayat 1 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua serta tidak mengumumkan kepada publik tentang status mantan napi tersebut. (*)

Halaman:

Tags

Terkini