NTTHits.com, Kupang– Komisi II DPR RI bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah mencapai kesepakatan penting terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (22/1/2025), disepakati bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayud, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Pelantikan serentak akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. Namun, pengecualian diberikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki peraturan khusus.
"Pelantikan akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 untuk seluruh kepala daerah yang sudah tidak ada sengketa di MK. Sementara bagi daerah yang masih dalam proses sengketa, pelantikan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum," ujar Rifqinizamy dalam pembacaan rekomendasi.
Dalam poin kedua rekomendasi, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah yang sedang menghadapi sengketa di MK akan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk daerah yang mengalami putusan dismissal sengketa di MK, pelantikan dijadwalkan pada 13-15 Februari 2025.
Revisi Peraturan Presiden Diharapkan
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan proses pelantikan dengan perkembangan terkini serta memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan beberapa opsi jadwal pelantikan, antara lain:
Baca Juga: Sidang Pendahuluan Dugaan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu di MK Akan Digelar Selasa, 14 Januari 2025
-
Gubernur/Wakil Gubernur:
- Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa di MK)
- Opsi 2: 17 April (setelah sengketa di MK)
- Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
-
Bupati/Wali Kota:
- Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa di MK)
- Opsi 2: 21 April (setelah sengketa di MK)
- Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Dengan adanya kesepakatan ini, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dipastikan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, mendukung stabilitas pemerintahan di daerah, dan mempercepat proses pembangunan nasional. ***