NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024-2029, Christian Widodo-Serena Francis, Senin, 20 Januari 2025.
"Diumumkan berdasarkan keputusan KPU, menetapkan pasangan calon atas nama Christian Widodo dan Serena Francis sebagai Wali Kota - Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029,"seperti yang dibacakan Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Kupang nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Terpilih tahun 2024, menetapkan Christian Widodo dan Serena Francis dengan perolehan suara sebanyak 68.830 atau 36,39persen dari total suara sah sebagai Wali Kota - Wakil Wali Kota Kupang periode 2024-2029.
"Demikian diumumkan, untuk diketahui, dilaksanakan dan diproses lebih lanjut,"katanya.
Baca Juga: BPKP Evaluasi Anggaran Lima Sektor Prioritas Pemerintah Kota Kupang
Wali Kota Kupang Terpilih, Christian Widodo, saat didaulat untuk memberikan sambutan perdana dalam sidang paripurna DPRD dalam agenda pengumuman penetapan hasil Pilkada 2024, mengatakan, intinya, wali kota dan wakil wali kota terpilih siap untuk bekerjasama, berkolaborasi bersama DPRD dan seluruh pihak selama masa kerja 5 tahun kedepan.
"Kami siap berkolaborasi dan bergerak bersama - sama selama 5 tahun, nanti di jaman pimpinan kami, saya dan Serena sudah berjanji, pemerintah kota bukan berperan sebagai orang yang memerintah tapi orang yang melayani,"tandas Christian.
Baca Juga: 2025, Inspektorat Targetkan Level 3 Terdefinisi Tingkat Maturasi SPIP Pemerintah Kota Kupang
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe, turut dihadiri, Sekda Kota Kupang, Fahren Funay, KPU, Bawaslu, paslon terpilih Christian Widodo, jajaran Forkopimda, perwakilan partai- partai dan pejabat lainnya. (*)