Lanjutnya, ada tindakan hukum yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves di tanggal 03 Januari 2025.
"Artinya bahwa Kuasa Hukum maupun Pasangan Bupati mengetahui keberadaan dari Vicente Hornai Gonsalves. Nah, Bagaimana Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tidak dapat menemukan Vicente karena Vicente secara jelas menandatangani suatu produk hukum yakni Surat Kuasa Khusus dengan dihadiri pihak Bupati Terpilih dan Kuasa Hukumnya tapi Kuasa Hukum tidak dapat mengindentifikasi keberadaan Vicente", sorot Bernard .
Dua poin itu, katanya lagi, sangat jelas menunjukkan ketidakprofesionalnya lintas pihak Polres Belu, Kejaksaan dan Bawaslu Belu dalam kasus Pidana Pilkada dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves.
"Bagaimana sampai ketiga Instansi ini, yang memiliki personel yang begitu banyak di seluruh Indonesia tidak mampu untuk menemukan Vicente Hornai Gonsalves dan oleh karenanya ketidakpastian hukum terhadap proses yang berjalan? Ketidakpastian hukum ini menjadi fakta yang harus dilihat secara nyata oleh masyarakat Belu", pungkas Bernard. (*)