politik

Kasus Pidana Pilkada Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves Kadaluarsa. Polres Belu Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:27 WIB
Kolase Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilu 2024 yang teregister di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan terhenti atau SP3.

Temuan Pengawas Pemilu yang menyeret nama Vicente Hornai Gonsalves, Calon Wakil Bupati Belu pasangan Willybrodus Lay dalam kasus dugaan Maladministrasi kemudian ditindaklanjuti Gakkumdu Belu lantaran terdapat Pelanggaran Pidana Pilkada, dihentikan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan penanganannya ke Penyidik di Kepolisian Resort (Polres) Belu.

Dalam kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh Vicente Hornai Gonsalves, Penyidikan di Kepolisian mengungkap perkara dengan terperiksa beberapa orang saksi termasuk pihak Terlapor.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu, Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves Masuk Tahap Penyidikan

Data NTTHits.com, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur pada tanggal 08 Januari 2025 dengan Nomor : B.23/1/2025/Reskrim dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Belu dengan tembusan ke Ketua Pengadilan Negeri Belu dan Pelapor, saudara Egidius Nurak.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal 16 desember 2024 penyidikan dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang Sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon wakil bupati yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 yang terjadi di KPU komisi Pemilihan Umum kabupaten Belu jalan El tari nomor 3 Kelurahan umanen kecamatan Atambua Barat kabupaten Belu yang dilaporkan saudara Egidius Nurak alias Egi dihentikan dengan alasan demi hukum karena kadaluarsa'", demikian kutipan SP3 yang ditandatangani Kapolres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief S.I.K selaku penyidik saat dikonfirmasi NTTHits.com, Jumat, 10 Januari 2025 membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, sudah di SP3 ", kata Kapolres Benny Arief.

Menurutnya dalam penanganan Pelanggaran Pemilu, Penyidik hanya diberi waktu 14 hari.

"Jadi, sudah kadaluarsa lah namanya ya mbak ya. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, selebihnya bisa ditanyakan ke Bawaslu saja. Sesuai mekanismenya biar Bawaslu yang menjelaskan", sambungnya.

Diketahui sebelumnya, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Belu temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu itu memenuhi syarat formil dan materil sehingga ditingkatkan ke Penyidikan.

Terlapor, Vicente Hornai Gonsalves
sendiri, tiga kali mangkir dari panggilan Gakumdu Belu.

Kuasa Hukumnya, Putra Dapatalu S.H pun mengaku terputus komunikasi dengan kliennya.

"Saya juga coba hubungi melalui telpon seluler tapi tidak terhubung", aku nya belum lama ini.

Halaman:

Tags

Terkini