politik

Mahkamah Konstitusi Registrasi Gugatan dr. Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere Minta Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves Didiskualifikasi

Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024

Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Calon
Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST yang baru diketahui Pemohon setelah adanya Putusan Pengadilan
Negeri Atambua Nomor : 186/PID/B/2003/PN. ATB tanggal 17
Januari 2004 pada tanggal 5 Desember 2024, telah dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten
Belu tanggal 6 November 2024 berdasarkan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 10/PL/PB/Kab/19.03/XII/2024
Tanggal 6 November 2024.

Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 tidak jujur dalam memberikan data Persyaratan Administari Bakal Calon

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024
bahwa Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor:
186/PID/B/2003/PN. ATB tanggal 17 Januari 2004 dan merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang secara hukum mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

Bukti ketidak jujuran Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST dalam memberikan data Persyaratan Administari Bakal Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 terlihat dari Berita Acara Nomor 190/PL.02.2-BA/5304/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 dan dalam Pengumuman Nomor: 469/PL.02.2-Pu/5304/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 untuk Mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimana Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST tidak menyampaikan bahwa yang
bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tanggal 17 Januari 2004 dan merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap
anak.

dr. Taolin Agustinus Sp.PD - Yulianus Tai Bere dalam gugatannya, memberi kuasa kepada Bernard Sakarias Anin S.H, M.H dan Jeremias L.M.Haekase, S.H. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini