politik

Sah! KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati - Wakil Bupati TTU di Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 | 08:30 WIB
Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilkada TTU, Minggu, 22 September 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup," tuturbErwina Atitus. (*)

Halaman:

Tags

Terkini