"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup," tuturbErwina Atitus. (*)
"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup," tuturbErwina Atitus. (*)