politik

Pilkada Kota Kupang Lima Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Resmi Mendaftar, KPU : Semua Berkas Lengkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe

NTTHits.com, Kupang - Lima pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Sampai akhir masa pendaftaran, kita sudah menerima sebanyak lima pasangan calon dan persyaratannya setelah kita periksa lengkap dan diterima,"kata Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Telkomsel Beri Bantuan Sarana Air Bersih di Desa Batu Cermin Labuan Bajo

Pada hari pertama pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024, pendaftar pertama yakni paslon Jefri Riwu Kore-Adinda Lebu Raya, dihari kedua tanggal 28 Agustus 2024, paslon Christian Widodo-Serena Francis dan dihari ketiga atau hari terakhir di tanggal 29 Agustus 2024, paslon Jonas Salean-Aloysius Sukarda, Aleksander Funay-Isyak Nuka dan pendaftar kelima, paslon George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek.

"Tahapan lanjutannya, berkas akan kami lakukan proses verifikasi berkas pencalonan, jika ada berkas yang dinyatakan tidak benar maka kita dikembalikan untuk diperbaiki paslon,"tambah Ismail.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

Kelima paslon yang telah resmi mendaftar ke KPU Kota Kupang akan mengikuti tahapan lanjutan yakni verifikasi berkas, diikuti tahap penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye dilaksanakan selama 60 hari, diantara masa kampanye dilakukan pula pengadaan dan distribusi logistik, masa tenang selama tiga hari dan puncak pemungutan suara di tanggal 27 November 2024, setelah itu dilanjutkan dengan proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota kemudian ditetapkan hasil Pilkada. (*)

Tags

Terkini